BUMDES vs. KDMP: Memahami Perbedaan Lembaga Usaha Desa
Pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan seringkali bertumpu pada keberadaan lembaga usaha yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Di Indonesia, dua model utama yang sering dikembangkan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meskipun keduanya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan desa, terdapat perbedaan mendasar dalam dasar hukum, struktur pengelolaan, peran Kuwu (Kepala Desa), peran masyarakat, dan tingkat kebermanfaatan yang dihasilkan. Pemahaman yang komprehensif atas perbedaan ini sangat krusial bagi masyarakat, pengurus, dan pemerintah desa agar dapat memilih dan mengelola lembaga yang tepat.
KOPDESKDMPKOPERASI DESA MERAH PUTIHKDMPGUMULUNGLEBAK
Samsi
11/14/20252 min read


👨💼 Peran Kuwu (Kepala Desa)
Peran Kuwu (Kepala Desa) merupakan salah satu titik perbedaan paling signifikan dalam kedua lembaga ini:
BUMDES: Kuwu memiliki peran yang sangat dominan. Berdasarkan peraturan, Kuwu adalah penasihat BUMDES secara ex-officio. Kebijakan strategis dan pengawasan BUMDES berada di bawah kontrol Pemerintah Desa. Kuwu secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab atas penunjukan pengurus dan arah operasional BUMDES.
KDMP (Koperasi Desa Merah Putih): Peran Kuwu berbeda jauh dan lebih terbatas. Kuwu tidak secara otomatis menjadi penasihat atau pengambil keputusan utama. Koperasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip otonomi dan demokrasi anggota. Kuwu dapat terlibat sebagai anggota atau bahkan pengurus (jika dipilih), tetapi keputusannya tunduk pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
⚖️ Perbedaan Struktur dan Kepemilikan
🙋♂️ Peran Masyarakat dan Anggota
Perbedaan mendasar ini menciptakan peran masyarakat yang sangat berbeda:
BUMDES: Masyarakat adalah penerima manfaat dan konsumen layanan, namun bukan pemilik atau pengambil keputusan. Mereka dapat memberikan masukan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Desa dan pengurus BUMDES. Peran masyarakat lebih bersifat pasif dalam hal kepemilikan.
KDMP: Masyarakat yang mendaftar dan membayar simpanan menjadi Anggota, dan Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Setiap anggota memiliki satu suara dalam RAT, tanpa memandang jumlah simpanan mereka. Peran anggota sangat aktif dan demokratis dalam menentukan arah usaha, memilih pengurus, dan mengawasi kinerja.
🌟 Tingkat Kebermanfaatan dan Dampak
Tingkat kebermanfaatan, khususnya bagi masyarakat yang terlibat, menunjukkan kontras yang tajam:
BUMDES: Kebermanfaatan dirasakan secara umum oleh seluruh warga desa melalui peningkatan PADes yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau kegiatan sosial desa. Manfaatnya tidak langsung diterima secara individual.
KDMP: Kebermanfaatan sangat spesifik dan langsung diterima oleh masyarakat yang menjadi anggota. Anggota menerima manfaat ganda: (1) Akses ke layanan usaha koperasi (misalnya, simpan pinjam, penjualan produk dengan harga khusus) dan (2) Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan secara proporsional. Ini memberikan insentif finansial langsung kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi.
🤯 Tingkat Kesulitan Mengelola
Tingkat kesukaran mengelola juga sangat signifikan perbedaannya:
BUMDES: Kesulitan sering kali terletak pada birokrasi dan politisasi (pengaruh Kuwu/Pemerintah Desa). Pergantian kepengurusan dapat terjadi setiap kali Kuwu berganti, mengganggu keberlanjutan. Selain itu, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga menjadi tantangan.
KDMP: Kesulitan cenderung berpusat pada pendidikan anggota dan pemenuhan regulasi koperasi yang ketat. Mengelola KDMP membutuhkan kemandirian finansial dan kemampuan membangun kesadaran kolektif di antara para anggota. Namun, model ini menawarkan stabilitas operasional yang lebih baik karena pengurus bertanggung jawab langsung kepada anggota, bukan Pemerintah Desa.
🎯 Kesimpulan dan Pentingnya Pemahaman
Semua anggota masyarakat, pengurus, dan pihak Pemerintah Desa penting memahami perbedaan mendasar ini.
KDMP, dengan prinsip koperasi yang mendalam, menawarkan partisipasi masyarakat yang lebih kuat, kebermanfaatan ekonomi yang lebih langsung kepada anggota, dan manajemen yang lebih demokratis. Sementara BUMDES lebih berorientasi pada peningkatan aset desa dan pendapatan kolektif.
Memilih model yang tepat harus didasarkan pada tujuan utama desa: apakah ingin memperkuat kepemilikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat secara langsung (memilih KDMP) atau memperkuat pendapatan dan aset Pemerintah Desa (memilih BUMDES). Pemahaman ini memastikan bahwa lembaga yang didirikan benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan bagi kesejahteraan desa.
Fitur
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Dasar Hukum
Undang-Undang Desa & Peraturan Pemerintah (Regulasi Pemerintah Desa)
Undang-undang Koperasi ( Regulasi Koperasi)
Kepemilikan Modal
Milik Desa (Berasal dari APBDes, Hibah, dll)
Milik Anggota (berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dll)
Tujuan Utama
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) & Kesejahteraan Umum
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan membangun perekonomian lokal
Pembagian Keuntungan
